Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Bidang Akademik maupun Non Akademik di Perguruan Tinggi, saat ini menjadi suatu kewajiban sesuai dengan amanah Undang-undang No.12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Hasil dari pelaksanaan SPMI di Perguruan Tinggi akan diuji (Akreditasi) oleh Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dalam hal ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT), untuk melakukan evaluasi mutu Program Studi.
Agar capaian Akreditasi mencapai predikat UNGGUL (A) dan terciptanya budaya mutu di Perguruan Tinggi, maka diperlukan pemahaman utuh tentang SPMI dari pengelola Perguruan Tinggi serta staf Dosen yang membantu Pimpinan dalam pelaksanaan SPMI, yaitu Lembaga/Unit Penjamin Mutu.
Untuk dapat memahami SPMI secara utuh dan terpadu yang meliputi Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP) standar, diperlukan Pelatihan tentang SPMI dari pakar yang memahami dengan baik SPMI tersebut. Lembaga Penegmbangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Halu Oleo yang menjawab Tantangan dan Potensi itu dengan melaksanakan Pelatihan SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) DAN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) tanggal 4 – 6 April 2019 bertempat di Hotel SAME.
Pakar yang diundang sebagai pengarah yakni bapak Prof. Nyoman Sadra Dharmawan (Universitas Udayana) dan Prof. L. Hantanto Nugroho (Uviversitas Gajah Mada).
Kepada para peserta yang merupakan utusan dari seluruh Fakultas lingkup Univeristas Halu Oleo, Rektor menegaskan saat pembukaan akan arti penting dari SPMI dan AMI ini mengingat sesuai dengan target universitas bahwa UHO akan menyusun dokumen Re-Akreditasi Institusi rampung sebelum Desember 2019.