Tanggal 13 Juni 2023 Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia (PKJI) teah di sahkan dan menjadi acuan menggantikan Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI)
Pedoman ini disusun dalam upaya memutakhirkan Manual Kapasitas Jalan Indonesia 1997 (MKJI1997) yang telah digunakan lebih dari 12 tahun sejak di terbitkan. Beberapa pertimbangan yang disimpulkan dari pendapat dan masukan para pakar rekayasa lalu lintas dan ahli transportasi, serta workshop permasalahan MKJI'97 pada tahun 2009 adalah:
1. sejak MKJI'97 diterbitkan sampai saat ini, banyak perubahan dalam kondisi perlalulintasan dan jalan, diantaranya adalah populasi kendaraan, komposisi kendaraan, teknologi kendaraan, panjang jalan, dan regulasi tentang lalu lintas, sehingga perlu dikaji dampaknya terhadap kapasitas jalan.
2. khususnya sepeda motor, terjadinya kenaikan porsi sepeda motor dalam arus lalu lintas yang signifikan
3. terdapat indikasi ketidak akuratan estimasi MKJI 1997 terhadap kenyataannya
4. MKJI’97 telah menjadi acuan baik dalam penyelenggaraan jalan maupun dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sehingga perlu untuk secara periodik dimutakhirkan dan ditingkatkan akurasinya.
Indonesia tidak memakai langsung manual-manual kapasitas jalan yang telah ada seperti dari Britania Raya, Amerika Serikat, Australia, Jepang, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan MKJI tahap I, tahun 1993. Hal ini disebabkan terutama oleh:
1. komposisi lalu lintas di Indonesia yang memiliki porsi sepeda motor yang tinggi
2. aturan “right of way” di Simpang dan titik-titik konflik yang lain yang tidak jelas sekalipun Indonesia memiliki regulasi prioritas. Indonesia menyusun sendiri pedoman perhitungan kapasitas, dan
3. masih cukup banyak kendaraan-kendaraan fisik.
Pedoman ini merupakan pemutakhiran dari MKJI'97 tentang kapasitas Jalan Luar Kota yang selanjutnya akan disebut Pedoman Kapasitas Jalan Luar Kota sebagai bagian dari Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia 2014 (PKJI'14). PKJI’14 keseluruhan melingkupi:
1) Pendahuluan
2) Kapasitas jalan luar kota
3) Kapasitas jalan kota
4) Kapasitas jalan bebas hambatan
5) Kapasitas simpang APILL
6) Kapasitas simpang
7) Kapasitas jalinan dan bundaran
8) Perangkat lunak kapasitas jalan
Pemutakhiran ini, pada umumnya terfokus pada nilai-nilai ekivalen satuan mobil penumpang (emp) atau ekivalen kendaraan ringan (ekr), kapasitas dasar (C 0 ), dan cara penulisan. Pemutakhiran perangkat lunak MKJI’97 tidak dilakukan, tetapi otomatisasi perhitungan terkait contoh-contoh (Lihat Lampiran D) dilakukan dalam bentuk spreadsheet Excell (dipublikasikan terpisah). Sejauh tipe persoalannya sama dengan contoh, spreadsheet tersebut dapat digunakan dengan cara mengubah data masukannya.
Pedoman ini dapat dipakai untuk menganalisis ruas Jalan Luar Kota untuk desain yang baru, peningkatan ruas Jalan Luar Kota yang sudah lama dioperasikan, dan evaluasi kinerja lalu lintas ruas Jalan Luar Kota.
Berikut merupakan bagian-bagian PKJI 2014 yang di-share :
1) Kapasitas jalan luar kota
2) Kapasitas jalan perkotaan
3) Modul Jalan Perkotaan
4) Kapasitas jalan bebas hambatan
5) Modul jalan bebas hambatan
6) Simpang APILL
7) Modul Simpang APILL
8) Kapasitas simpang APILL
9) Simpang
10) Modul Simpang
11) Kapasitas simpang
12) Persyaratan Teknis Geometrik Jalan Perkotaan
(pass: trysipil.blogspot.com) .
Berikut merupakan bagian-bagian PKJI 2014 yang di-share :
1) Kapasitas jalan luar kota
2) Kapasitas jalan perkotaan
3) Modul Jalan Perkotaan
4) Kapasitas jalan bebas hambatan
5) Modul jalan bebas hambatan
6) Simpang APILL
7) Modul Simpang APILL
8) Kapasitas simpang APILL
9) Simpang
10) Modul Simpang
11) Kapasitas simpang
12) Persyaratan Teknis Geometrik Jalan Perkotaan
(pass: trysipil.blogspot.com) .