BIMTEK Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

0

 


Ditengah situasi pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini, Pembangunan Infrastruktur diharapkan dapat membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 pasca pandemi covid-19 dengan mendorong efesiensi logistik dan konektivitas infrastruktur melalui program padat karya. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung kawasan industri dan pariwisata serta pembangunan sarana kesehatan masyarakat diberbagai wilayah di Indonesia.

Dan untuk menjamin Pembangunan Infrastruktur tersebut, Keselamatan dan Kesehatan harus dijaga. Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan berbagai upaya agar  Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan dalam setiap proyek konstruksi.

Untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Pelatihan dan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi (SMKK)

Petugas Keselamatan Konstruksi adalah orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang Keselamatan Konstruksi dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan  sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK. 

Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2019, Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) & SE Menteri PUPR No. 15 Tahun 2019 bahwa Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMKK Konstruksi Bidang PU. Dimana SMKK Konstruksi Bidang PU meliputi: Kebijakan K3, Perencanaan K3, Pengendalian Operasional, Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan Tinjauan Ulang Kinerja K3.

Adapun Materi yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.
  2. Modul 1 Kebijakan Pemerintah tentang Keselamatan Konstruksi.
  3. Modul 2 Peraturan Perundangan terkait Keselamatan Konstruksi.
  4. Modul 3 SMKK dalam Permen 10 2021.
  5. Modul 4 Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu.
  6. Modul 5 Penerapan Keselamatan Konstruksi pada Pengadaan Jasa Konstruksi
  7. Modul 6 Dasar-Dasar Keselamatan Konstruksi
  8. Modul 7 Manajemen Lingkungan, Kesehatan, dan Hygiene
  9. Modul 8 Penanggulangan Keadaan Darurat pada Pekerjaan Konstruksi
  10. Modul 9 Rancangan Konseptual SMKK, RKK Penawaran, dan RKK Pengawasan
  11. Modul 10 RKK Pelaksanaan Permen 10 th 2021
Setelah mengikuti pelatihan SMKK peserta mampu meningkatkan keterampilan dan keahlian melaksanakan norma K3 dalam pelaksaan konstruksi bidang PUPR serta meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam pembinaan dan pengawasan norma K3 Konstruksi bidang PUPR.




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)