Asessor BKD

0


Syarat untuk Menjadi Asesor BKD 

Berdasarkan aturan dari pemerintah bersama Dikti, dosen wajib memenuhi sejumlah syarat berikut untuk bisa menjadi asesor terhadap LKD: 

1. Memiliki NIRA

Syarat yang pertama untuk menjadi seorang asesor LKD adalah memiliki NIRA. Nomor Identifikasi Registrasi Asesor (NIRA) sesuai namanya merupakan nomor induk khusus untuk para dosen yang terdaftar sebagai asesor. 

Prosesnya perlu mengajukan NIRA terlebih dahulu dan bisa berkonsultasi dengan operator dari perguruan tinggi tempatnya bernaung. Jika sudah memiliki NIRA, maka dosen tersebut sudah bisa dikatakan layak menjadi asesor LKD. 

2. Lulus Mengikuti TOT Pelatihan/Penyegaran Asesor BKD 

Syarat yang kedua adalah sudah lulus TOT yang merupakan pelatihan atau penyegaran asesor BKD. Jadi, jauh sebelum mengajukan diri menjadi asesor, dosen wajib mengikuti TOT pelatihan. 

Sehingga memiliki bekal yang cukup untuk melakukan seluruh tugas asesor LKD. Supaya hasil penilaiannya sudah sesuai dengan etika asesor yang ditetapkan oleh Dikti. 

3. Memiliki Sertifikat Sebagai Asesor BKD 

Secara umum, seorang asesor seharusnya sudah memiliki sertifikat sebagai asesor. Sebab asesor adalah profesi yang membutuhkan keterampilan khusus dalam melakukan penilaian dan melaporkan hasil penilaian mereka. 

Selain itu, dalam proses melakukan penilaian perlu disesuaikan dengan aturan dan standar yang telah diberlakukan. Maka calon asesor perlu mengikuti pelatihan agar tidak kebingungan. Maka asesor khusus BKD wajib memiliki sertifikat sebagai asesor. 

4. Dosen Aktif dengan Kualifikasi Minimal S3 Lektor atau S2 Lektor Kepala 

Asesor untuk BKD berasal dari kalangan dosen, namun tentu saja bukan sembarang dosen. Dosen yang bisa menjadi asesor untuk BKD adalah dosen aktif yang juga memangku jabatan akademik. Sekaligus memenuhi kualifikasi pendidikan. 

Dijelaskan bahwa asesor untuk BKD wajib lulusan S3 untuk pemangku jabatan fungsional Lektor. Selain itu, bisa juga diisi oleh dosen yang memangku jabatan fungsional Lektor Kepala dengan kualifikasi akademik minimal lulus S2. 

5. Mempunyai Rumpun atau Sub Rumpun Keilmuan Sama dengan yang Dinilai

Syarat yang kelima untuk menjadi asesor BKD adalah memiliki rumpun maupun sub rumpun keilmuan yang sama dengan yang dinilai. Artinya, dosen asesor wajib memiliki bidang keilmuan yang sama dengan dosen yang LKD-nya dinilai. 

Misalnya dosen Sosiologi mengirimkan LKD, maka LKD ini hanya bisa dicek dan dinilai oleh asesor yang juga lulusan dari ilmu Sosiologi. Tidak bisa dari bidang keilmuan lain karena tentunya tidak relevan dan tidak paham isi LKD. 

6. Tidak Menilai BKD Diri Sendiri dan Tukar Guling dengan  Asesor Lain 

Syarat berikutnya adalah tidak menilai LKD milik sendiri. Sebab penilaian menjadi tidak objektif dan cenderung memberi nilai tinggi pada LKD sendiri. Maka penilaian dilakukan secara silang, yakni dinilai dosen lain yang memenuhi syarat asesor. 

Selain itu, tidak diperbolehkan juga bagi asesor untuk tukar guling. Artinya, bekerjasama dengan asesor lain untuk saling bertukar LKD. Misalnya dosen A sepakat dengan dosen B, dimana dosen A mengecek LKD dosen B dan juga sebaliknya. 

7. Telah Mengumpulkan Laporan BKD/LKD

Dosen baru bisa menjadi asesor BKD jika sudah mengumpulkan laporan BKD. Sehingga wajib memenuhi kewajiban untuk melaporkan BKD sesuai ketentuan yang berlaku. Jika belum mengirimkan LKD, maka belum bisa menjadi asesor. 

8. Memperoleh Surat Tugas dari Pimpinan untuk Menilai

Syarat terakhir adalah sudah memperoleh surat tugas dari pimpinan untuk melakukan penilaian LKD sebagai asesor. Jadi, seorang dosen dalam menjadi asesor sudah harus meminta izin dari pimpinan perguruan tinggi. 


Tugas-Tugas Seorang Asesor BKD 

Jika sudah memenuhi syarat dan kemudian lolos menjadi asesor BKD, maka dosen asesor akan melaksanakan tugas-tugas berikut ini: 

1. Menilai RKD dan LKD

Tugas pertama asesor untuk BKD adalah menilai RKD atau Rencana Beban Kinerja Dosen. Sekaligus menilai Laporan Kinerja Dosen (LKD), sehingga RKD yang disusun dosen dinilai sudah sesuai ketentuan. 

Sehingga dalam pelaksanaannya juga dijamin sesuai ketentuan yang ada. Hal ini akan memudahkan dosen yang mengirimkan RKD dalam melaksanakan tugasnya. Sekaligus mampu menyusun LKD sesuai ketentuan dan memenuhi standar. 

2. Memberikan Rekomendasi 

Tugas kedua asesor BKD adalah memberikan rekomendasi, yaitu memberikan catatan perbaikan. Baik pada RKD maupun LKD yang dikirimkan dosen yang sedang dinilai. 

Catatan ini tentu penting untuk membantu dosen pemilik BKD melakukan perbaikan, agar sesuai dengan ketentuan. Tanpa catatan, dosen tersebut bisa bingung dan melakukan kesalahan berulang. 

3. Memberi Keputusan Penilaian 

Tugas berikutnya adalah memberi keputusan penilaian, yakni setelah dilakukan perbaikan terhadap rekomendasi yang dicantumkan. Nilai asesor sendiri terdapat dua. Yaitu M yang artinya “Memenuhi” dan TM yang artinya “Tidak Memenuhi”. 

Bagi dosen yang memenuhi syarat dan memang ingin menjadi asesor untuk BKD maka bisa mengajukan diri. Biasanya pembukaan pendaftaran asesor baru akan diumumkan menjelang pergantian tahun ajaran atau pergantian semester. 

Supaya siap menjadi asesor jangan lupa mengikuti pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian mempelajari dengan baik apa saja tugas dari seorang asesor, sehingga bisa memberikan penilaian yang menjunjung tinggi prinsip penilaian asesor BKD. 


Contoh Soal Uji Kompetensi Calon Asesor BKD Beserta Jawaban

 
1. Undang – Undang/peraturan yang mengatur tentang BKD adalah
a.       UU No. 14/2005 pasal 72
b.       UU no. 12/2012
c.       Permendikbud No.3/2020
d.       Permenristekdikti No. 20/2017

2. Undang – Undang/peraturan yang mengatur tentang kewajiban khusus Prof dan Lektor Kepala adalah
a.   UU No. 14/2005 pasal 72
b.   UU no. 12/2012 & Permenristekdikti No. 20/2017
c.   Permendikbud No.3/2020
d.   Keputusan Dirjen Dikti No.12/E/KPT/2021Permendikbud No.3/2020

3. Undang – Undang/peraturan yang mengatur tentang SN Dikti  adalah
a.    UU No. 14/2005 pasal 72
b.    UU no. 12/2012
c.    Permendikbud No.3/2020
d.    Permenristekdikti No. 20/2017

4. Undang – Undang/peraturan yang mengatur tentang Petunjuk Operasional (PO) BKD  adalah
a.       UU No. 14/2005 pasal 72
b.       Keputusan Dirjen Dikti No.12/E/KPT/2021Permendikbud No.3/2020
c.       Permenristekdikti No. 20/2017
d.       Permendikbud No.3/2020

5. Peraturan/UU yang menyebutkan bahwa PT diberikan kewenangan mengatur implementasi BKD terdapat pada ?
a.  UU No. 14/2005
b.  Keputusan Dirjen Dikti No.12/E/KPT/2021Permendikbud No.3/2020
c.   Permenristekdikti No. 20/2017
d.  Permendikbud No.3/2020
 
6. Berapakah beban kinerja dosen (BKD) bagi dosen/Prof  biasa?
a.     3 – 6 SKS
b.     6 – 9 SKS
c.     9 – 12 SKS
d.     12 – 16 SKS

7.  Berapakah beban kerja dosen (BKD) bagi dosen dengan tugas tambahan?
a.  3 – 6 SKS
b.  3 – 9 SKS
c.   3 – 12 SKS
d.  3 - 16 SKS

8.  Bagaimanakah ketentuan Laporan Kinerja Dosen dengan tugas tambahan?
a.    Komponen B min 3 sks , A, C, D, dan E boleh kosong , maks 16 sks per semester;
b.    Komponen B min 3 sks , C,  D, dan E boleh kosong , maks 16 sks per semester
c.    Komponen B min 3 sks ,  D, dan E boleh kosong , maks 16 sks per semester
d.    Komponen B min 3 sks , E boleh kosong , maks 16 sks per semester

9. Berapakah SKS minimal yang harus dilaporkan oleh dosen biasa (DS) pada komponen Pendidikan dan Penelitian?
a.    3 SKS
b.    6 SKS
c.    9 SKS
d.    12 SKS

10.   Berapakah jumlah SKS maksimal sub unsur pendidikan/pengajaran yang dapat dilaporakan pada LKD?
a.    10 SKS
b.    12 SKS
c.    14  SKS
d.    16 SKS

11.   Kewajiban khusus bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor dalam  3 (tiga) tahun adalah
a.    1 (satu) buku/ 1 jurnal nasional
b.    1 (satu) buku ajar
c.    1 (satu) jurnal nasional
d.    1 (satu) buku/ 2 jurnal nasional TERAKREDITASI SINTA 3-6

12.   Kewajiban khusus bagi dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala dalam  3 (tiga) tahun adalah?
a.    3 (tiga) artikel jurnal nasional terakreditasi / 1 artikel jurnal internasional / 1paten/ 1karya seni desain / 1 karya monumental lainnya
b.    3 (tiga) artikel jurnal nasional terakreditasi SINTA 1-2
c.    1 (satu) Jurnal internasional
d.    1 (satu) jurnal internasional bereputasi

13.   Kewajiban khusus bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor dalam  3 (tiga) tahun adalah, kecuali ;
a.    1 buku + 3 artikel jurnal internasional
b.    1 buku + 2 artikel jurnal internasional
c.    1 buku +1 artikel jurnal internasional  bereputasi
d.    1 buku + 1paten/ 1 buku + 1 karya seni desain peer review internasional )/ 1 buku  karya monumental lainnya

14.   Sesuai dengan PP 37 tahun 2009 pasal 10, dosen yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi wajib melaksanakan darma pendidikan paling sedikit?
a.       2 SKS
b.       3 SKS
c.       4 SKS
d.       6 SKS

15.   Laporan kemajuan studi bagi dosen yang  tugas belajar dihargai sama dengan ?
a.       6 SKS
b.       8 SKS
c.       10 SKS
d.       12 SKS

16.   Dosen dengan izin belajar berlaku ketentuan? (setiap semester)
a.       Tidak wajib membuat BKD
b.       Wajib membuat laporan kemajuan saja
c.       Wajib membuat laporang pada komponen pendidikan
d.       Wajib membuat Laporan BKD

17.   Dosen dengan status CPNS dan atau PPPK berlaku ketentuan?
a.       Tidak wajib membuat laporan BKD
b.       Wajib membuat laporan pengajaran saja
c.       Wajib membuat laporan, namun tidak berlaku ketentuan BKD
d.       Wajib membuat laporan BKD

18.   Dosen yang menjabat pejabat struktural atau setara, memperoleh izin perguruan tinggi, berada dalam satu provinsi, dan menjalankan tugas sebagai dosen, berlaku ketentuan
a.       Tidak wajib membuat laporan BKD
b.       Cukup membuat laporan ke pimpinan PT
c.       Wajib membuat laporan pada aspek pengabdian masyarakat/penunjang saja
d.       Wajib membuat laporan BKD
 
19.   Dosen dengan status cuti di luar tanggungan Negara berlaku ketentuan
a.       Dibebaskan dari kewajiban melaporkan BKD
b.       Cukup membuat laporan /progres
c.       Wajib membuat laporan kegiatan penunjang
d.       Wajib membuat laporan BKD

20.   Dosen dengan status tidak tetap berlaku ketentuan?
a.       Tidak diwajibkan membuat laporan BKD
b.       Wajib membuat laporan ke Dekan
c.       Wajib membuat laporan pendidikan dan pengajaran saja
d.       Wajib membuat laporan BKD

21.   Penilaian kewajiban khusus dilakukan setiap berapa TAHUN SEKALI?
a.       Setiap semester
b.       1 tahun
c.       2 tahun
d.       3 tahun

22.   Tugas asesor BKD adalah kecuali
a.       Melakukan pembinaan
b.       Melakukan penilaian laporan BKD/LKD
c.       Memperivikasi data/bukti fisik kegiatan yang dilakukan dosen
d.       Menetapkan hasil penilaian & memberikan saran

23.   Prinsip penilaian BKD adalah
a.       Profesional, objektif, berkeadilan, akuntabilitas, tranparan,  otonom, dan mandiri
b.       Profesional, objektif, berkeadilan, akuntabilitas, tranparan, dan otonom
c.       Profesional, objektif, berkeadilan, akuntabilitas, dan tranparan
d.       Profesional, objektif, berkeadilan,  akuntabel, dan otonom

24.   Berapakah jumlah kegiatan yang dapat dilakukan dosen pada komponen pendidikan?
a.       13
b.       14
c.       15
d.       16

25.   Berapakah jumlah kegiatan yang dapat dilakukan dosen pada komponen penelitian?
a.       7
b.       8
c.       9
d.       10

26.   Berapakah jumlah kegiatan yang dapat dilakukan dosen pada komponen pengabdian kepada mayarakat?
a.       7
b.       8
c.       9
d.       10

27.   Berapakah jumlah kegiatan yang dapat dilakukan dosen pada komponen penunjang?
a.       7
b.       8
c.       9
d.       10

28.   SISTER adalah kependekan dari?
a.       Sistem Informasi Sinergi dan Terintegrasi
b.       Sistem Informasi SIAKAD Terintegrasi
c.       Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi
d.       Sistem Informasi Sarana Terintegrasi

29.   Sanksi bagi dosen yang hasil BKD nya tidak memenuhi (TM) adalah?Kecuali
a.    Diberikan teguran lisan untuk memperbaiki
b.    Diberikan teguran tertulis untuk memperbaiki
c.    Ditunda pemberian tunjangan
d.    Dilakukan pembinaan

30.   Sanksi yang diberikan kepada dosen dengan status TM karena tidak mampu memenuhi kewajiban khusus karya ilmiah dalam 3 tahun adalah
a.       Pembinaan oleh PT
b.       Ditunda pembayaran serdosnya
c.       Diberikan teguran lisan
d.       Diberikan tugas tertulis

31.   Menurut Undang-undang No 14 tahun 2005, dosen adalah?...
a.       Pendidikan profesional dengan tugas utama mentranformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
 
b.       Pendidikan profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentranformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

c.       Pendidikan profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentranformasikan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

d.       Pendidikan profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentranformasikan mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

32.   Berapakah SKS Beban Kerja Dosen yang wajib dilaporkan?
a.       Sekurang kurangnya sepadan 3 SKS, dan sebanyak-banyaknya 12 SKS
b.       Sekurang kurangnya sepadan 6 SKS, dan sebanyak-banyaknya 12 SKS
c.       Sekurang kurangnya sepadan 9 SKS, dan sebanyak-banyaknya 16 SKS
d.       Sekurang kurangnya sepadan 12 SKS, dan sebanyak-banyaknya 16 SKS

33.   Berpakah SKS minimal pada darma pendidikan yang wajib ditempuh oleh Dosen dengan tugas tambahan?
a.       3 (tiga) SKS
b.       6 (enam) SKS
c.       9 (sembilan) SKS
d.       12 (dua belas) SKS

34.   Berapakah SKS minimal yang wajib ditempuh oleh Profesor yang mendapat tugas tambahan untuk mendapatkan tunjangan kehormatan?
a.       3 (tiga) SKS
b.       6 (enam) SKS
c.       9 (sembilan) SKS
d.       12 (dua belas) SKS

35.   Menulis buku dan karya ilmiah dan menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat adalah kewajiban khusus bagi?
a.       Semua Dosen
b.       Profesor
c.       Lektor Kepala
d.       Lektor

36.   Menurut pasal 12 ayat 3 undang-undang Pendidikan Tinggi siapakah yang wajib menulis buku ajar atau buku teks?
a.       Semua dosen
b.       Profesor
c.       Lektor
d.       Asisten Ahli

37.   Apakah yang melatar belakangi adanya kewajiban khusus Lektor Kepala pada Permenristek Dikti no 20 tahun 2017?
a.       Untuk memberikan penghargaan kepada Dosen
b.       Untuk meningkatkan rekognisi Dosen
c.       Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia
d.       Betul semua

38.   Tunjangan kehormatan diberikan kepada Profesor yang telah menghasilkan;
a.       Buku dan (a) paling sedikit 3 karya ilmiah diterbitkan pada jurnal internasional atau (b) paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi atau (c) paling sedikit 1 paten atau (d) paling sedikit 1 karya monumental

b.       Buku dan (a) paling sedikit 3 karya ilmiah diterbitkan pada jurnal internasional atau (b) paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi atau (c) paling sedikit 1 paten

c.       Buku dan (a) paling sedikit 3 karya ilmiah diterbitkan pada jurnal internasional atau (b) paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi

d.       Buku dan (a) paling sedikit 2 karya ilmiah diterbitkan pada jurnal internasional atau (b) paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi atau (c) paling sedikit 1 paten atau (d) paling sedikit 1 karya monumental

39.   Pemenuhan Kewajiban khusus Profesor dan Lektor Kepala menurut Permenristek Dikti 20 tahun 2017 berlaku dalam kurun waktu ?
a.       1 tahun
b.       2 tahun
c.       3 tahun
d.       4 tahun

40.   Mengacu pada Peraturan  Meteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 tahun 2013, berapakah kegiatan yang pada sub unsur pelaksanaan Pendidikan?
a.       2 + 12
b.       2 + 13
c.       2 + 14
d.       2 + 16

41.   Mengacu pada Peraturan Meteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 tahun 2013, berapakah kegiatan yang pada sub unsur pelaksanaan Penelitian?
a.       7
b.       9
c.       10
d.       14

42.   Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 tahun 2013, berapakah kegiatan yang pada sub unsur pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat?
a.       7
b.       9
c.       10
d.       14

43.   Mengacu pada Peraturan Meteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 tahun 2013, berapakah kegiatan yang pada bidang Subunsur pelaksanaan Penunjang?
a.       7
b.       9
c.       10
d.       14

44.   Laporan kemajuan studi bagi dosen yang sedang tugas belajar dihargai setara dengan?
a.       6 SKS
b.       8 SKS
c.       10 SKS
d.       12 SKS

45.   Kewajiban khusus dosen Lektor Kepala adalah?

a.       Paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi, atau paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi, atau paling sedikit 1 paten, atau 1 karya ilmiah monumental

b.       Paling sedikit 2 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi, atau paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi, atau paling sedikit 1 paten, atau 1 karya ilmiah monumental

c.       Paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi, atau paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi, atau paling sedikit 1 paten, atau 1 karya ilmiah monumental

d.       Paling sedikit 4 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi, atau paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi, atau paling sedikit 1 paten, atau 1 karya ilmiah monumental

46.   Berapa tahun sekali penilaian kewajiban khusus dilakukan?
a.       1 tahun
b.       2 tahun
c.       3 tahun
d.       4 tahun

47.   Tugas asesor BKD adalah?
a.       Menilai, memperevikasi, menetapkan, memberi rekomendasi, dan melakukan validasi hasil
b.       Menilai, memperevikasi, menetapkan, dan memberi rekomendasi
c.       Menilai,  menetapkan, memberi rekomendasi, dan melakukan validasi hasil
d.       Menilai, memperevikasi,  memberi rekomendasi, dan melakukan validasi hasil

48.   Prinsip penilaian BKD adalah?
a.       Profesional, objektif, adil, akuntabel, transfaran & edukatif, dan otonom
b.       Profesional, objektif, adil, akuntabel, transfaran &  edukatif.
c.       Profesional, objektif, adil, akuntabel,dan  transfaran
d.       Profesional, objektif, adil, dan akuntabel

49.   Bagaimanakah ketentuan bagi dosen yang melaporkan BKD lebih dari jumlah maksimal (16 sks)
a.       Tidak sesuai peraturan
b.       Sesuai peraturan
c.       Sesuai peraturan dan harus merevisi
d.       Dikembalikan ke dosen

50.   Berapakah jumlah Point SKS bagi dosen yang melakukan pembimbingan akademik (PA) terhadap 5 orang mahasiswa/semester?
a.       2
b.       5
c.       10
d.       12




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)