Asesor Kompetensi BNSP

 

BNSP

Sertifikasi profesi sangat berguna untuk memastikan keahlian seseorang yang telah profesional melalui berbagai pembelajaran, pelatihan maupun pengalaman kerja. Sertifikasi juga dapat berguna sebagai jaminan bahwa seseorang telah mendapatkan standar kompetensi tertentu.

Bagi seorang profesional, menyandang sertifikasi akan memberikan sejumlah manfaat antara lain:

  • Memiliki keunggulan kompetitif dibanding kandidat tanpa sertifikat.
  • Memiliki potensi untuk mendapatkan upah lebih tinggi
  • Memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan.

Berikut 3 Skema Sertifikasi (Skema merupakan paket unit kompetensi dan cara mencapainya) yang butuh ingat bagi asesor yang berhasil dihimpun, yakni:

  • Kualifikasi/KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)
  • Okupasi/jabatan, yaitu sekelompok kompetensi yang disesuaikan dengan jabatan tertentu.
  • Kluster/kelompok unit, yaitu unit-unit kompetensi dalam 1 kemasan. Biasanya karena banyaknya permintaan.

Ada 3 Standar Kompetensi yang perlu dingat juga:

  • SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) berlaku secara nasional. Ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
  • SK3 (Standar Kompetensi Kerja Khusus) digunakan dalam bidang tertentu. Harus ada izin, jika ingin digunakan.
  • SKKI (Standar Kompetensi Kerja Internasional)

Ada 4 Tujuan Asesmen:
  • Sertifikasi
  • RCC/Perpanjangan/Pemutakhiran(updating) sertifikasi. RCC bisa untuk pekerja berpengalaman.
  • RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau/ Recognition of Prior Learning). RPL bisa untuk pemetaan (mapping).
  • Hasil pelatihan/proses pembelajaran (SKS di kampus, pendamping ijazah/SKPI, rekomendasi magang)
Prinsip Asesmen:
  1. Valid: tidak keluar dari standar kompetensi.
  2. Reliabel: siapapun yang menilai, hasilnya sama.
  3. Fleksibel: metode penilaian bisa menyesuaikan (Kontekstualisasi), namun tidak kurangi kualitas output.
  4. Fair atau adil: ada proses banding jika Asesi tidak setuju dengan Rekomendasi/Keputusan Asesmen.

Catatan:
  • TS, TMS, dan JRES tidak harus ditanya dalam memeriksa bukti (T/DPL).
  • CMS dan TRS wajib ditanya dalam memeriksa bukti (T/DPL).
  • Jika T/DPL menanyakan sesuatu, maka harus Tertelusur; maksudnya harus merujuk pada Elemen Kompetensi dan KUK tertentu. DPL boleh mencakup lebih dari satu KUK sekaligus. Sebab, kalau masing-masing KUK ditanyakan dengan satu pertanyaan, peserta dapat kewalahan.
Aturan Bukti Kompetensi:
  • Valid: relevan dengan skema/unit kompetensi.
  • Asli: benar-benar milik peserta. Waspadai "joki"'
  • Terkini: (masih berlaku, atau masih dilakukan) atau Andal. Ijazah, Sertifikat Pelatihan selalu terkini karena melekat ke orang. Sedangkan Sertifikat Kompetensi ada batas waktunya. "Pernah kerja" tidak memenuhi kriteria terkini.
  • Memadai: (Presisi dan akurasi mash terpelihara). Kalau sudah memadai, maka tidak perlu diwawancarai. Ijazah Doktor belum tentu dengan sendirinya menjadi bukti yang memadai, misalnya karena ia tidak kerja di bidang yang sedang di-assess.

"Penyakit" Asesor:
  • Kurang teliti ("kutil")
  • Kurang rapi ("kurap")
  • Kurang disiplin ("kudis")
  • Tidak bisa compute ("TBC")

Salam Kompeten bersama Master Asesor Pak Azrizal Tatang


LAM TEKNIK




BKD




 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)